Rabu, 13 April 2016

Hari Anak Jalanan Internasional

Selamat pagi  readers, ada yang tau enggak  tanggal 12  April diperingati sebagai hari apa? Coba tebak hari apa? Yap, Tanggal 12 April kemarin merupakan Hari Anak Jalanan Internasional. Untuk memperingati hari itu, mimin mau menceritakan sedikit aja tentang sikap pemerintah terhadap anak jalanan yang patut untuk direnungkan :) 
 
Saat ini, Perda DIY tentang Penanganan Gepeng (Gelandangan dan pengemis) no 1 tahun 2014  menciptakan  persepsi yang negative kepada anak jalanan. Pemerintah menggolongkan mereka sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang harus ditangani. 

Tidak hanya itu saja, masalah lain pun muncul ketika seorang dermawan ingin membantu anak jalanan, mereka malah terkena suatu hukuman,  dalam pasal 22 berbunyi “ Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan/ atau barang  dalam bentuk apapun kepada gelandangan pengemis di tempat umum”   dan  Pasal 24 ayat 5  yang menjelaskan bahwa jika sampai ketahuan memberi sedekah, maka akan mendapat pidana kurungan dan denda. 

Padahal dalam  UUD 1945 pasal 34 ayat 1 berbunyi “ Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” Ayat tersebut cukup menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kehidupan yang lebih layak kepada anak jalanan dan tidak membuat anak jalanan semakin terpinggirkan. 

Anak jalanan juga seorang manusia yang sama seperti kita, mereka pantas untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti kita. 

Nah, kita sebagai generasi penerus bangsa alangkah lebih baik apabila kita melakukan suatu tindakan dan tidak hanya diam saja. Kita harus saling bergenggaman tangan untuk menyelamatkan dan melindungi senyum anak jalanan yang merupakan bagian dari masa depan bangsa! Mimin tunggu gerakan kalian yaaaaaa :)
 
Selamat Hari Anak Jalanan Internasional!!!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar