Selamat pagi readers, ada yang tau enggak tanggal 12
April diperingati sebagai hari apa? Coba tebak hari apa? Yap, Tanggal 12
April kemarin merupakan Hari Anak Jalanan Internasional. Untuk memperingati
hari itu, mimin mau menceritakan sedikit aja tentang sikap pemerintah terhadap
anak jalanan yang patut untuk direnungkan :)
Saat ini,
Perda DIY tentang Penanganan Gepeng (Gelandangan dan pengemis) no 1 tahun 2014 menciptakan persepsi yang negative kepada anak jalanan. Pemerintah menggolongkan mereka sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
yang harus ditangani.
Tidak hanya itu saja, masalah
lain pun muncul ketika seorang dermawan ingin membantu anak jalanan, mereka
malah terkena suatu hukuman, dalam pasal
22 berbunyi “ Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan/ atau
barang dalam bentuk apapun kepada
gelandangan pengemis di tempat umum” dan Pasal 24 ayat 5 yang menjelaskan bahwa jika sampai ketahuan
memberi sedekah, maka akan mendapat pidana kurungan dan denda.
Padahal dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 berbunyi “ Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” Ayat tersebut cukup
menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kehidupan yang lebih layak
kepada anak jalanan dan tidak membuat anak jalanan semakin terpinggirkan.
Anak jalanan juga seorang manusia
yang sama seperti kita, mereka pantas untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti
kita.
Nah, kita sebagai generasi
penerus bangsa alangkah lebih baik apabila kita melakukan suatu tindakan dan
tidak hanya diam saja. Kita harus saling bergenggaman tangan untuk menyelamatkan
dan melindungi senyum anak jalanan yang merupakan bagian dari masa depan
bangsa! Mimin tunggu gerakan kalian yaaaaaa :)
Selamat Hari Anak Jalanan
Internasional!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar