Kamis, 16 April 2015

Bisik-bisik Muda

     Hayyy guys, apa kabar ? Mau sharing acara BBM ( Bisik - bisik Masa Muda) yg barusan di putar di QRadio 88.3.
Tema pada malam hari ini adalah Bagaimana kondisi anak jalanan dengan perda GePeng. Dalam acra kali ini, ada 3 bintang tamu yaitu Kak didin ( SSChild Jogja ) , kike ( PKBI Sleman), Ahmad dan Bayu sebagai korban dari salah tangkap satpol pp yg menggalakan Perda Gepeng. Obrolannya sebagai berikut: Bahwa tahun ini DIY memiliki perda baru o 1 tahun 2014. Sosialisasinya baru di mulai Januari -Mei thun ini. Bagi yg melanggar perda tersebut akan di kurung dan di denda. Begitupun bagi orang2 yg memberi uang dan barang kepada mereka bakal mendapat denda max 10 juta dan kurungan 6 hari " .kelemahan perda ini belom da peer group, blom ada SOP yg jelas. Perlakuan di camp assesment pun juga tidak mnusiawi. Itu melnggar HAM. Kak didin menambahkan bahwa kata2 "penanganan " yang di gunkan dlm perda tersebut juga tidak sesuai. Mekanisme dalam perda tersebut adalah preventif dan koersif. Dimana pada mekanisme koersif para gelandang akan di usir. Seharusnya pemrintah bisa lebih humanis. Karena kemiskinan di negeri ini disebabkan oleh sistem. Kike memberi contoh keslahan sistem tersebut yaitu kuli panggul yg bekerja dalm sehari mndaptkn uang yang tidak sesuai dengan tenaga yg telah dikeluarkannya. Kategori gelandangan dalam perda tersembut adlah orang yang tidak memiliki KTP, pakaian kumuh dan compang-camping. Kategori tersebut sangat kaku, sehingga sering kali menngakibatkan slah tangkap seperti bayu dan ahmda yg telah menjadi korban. Bayu menceritakan kronologi salah tangkap tersebut. Jadi, waktu itu lgi melakukan COD dengan cust di kota gede. Kostum yg ia kenakan adalah T-Shirt. Kriteria tersebut sangatlah jauh dikategorikan sebagai gelandangan. Selama 4 hari dia dikurung, dikarantina dan tidak di perlakukan layknya manusia. Tempat yang kumuh, air yg sering mati, pemberian makan yg sering tidak tepat waktu. Alat komunikasipun juga di sita. Sehingga tidak dapat berkabar dengan sodara dan keluarga.
Tugas Satpol pp memberi pengamanan, akan tetapi dalam hal ini mereka keluar dari tugas pokok mereka. Sejak 2014, ada 18 LSM dan komunitas yg membentuk kelompok jaringan advokasi. Hal pertama yg mereka lakukan sehubungan dengan diberlakukannya perda tersebuut adlah mencatat tindak kekerasan yg dilakukan satpol PP. Kemudian membuat film dokumenter di youtube agar dapat diliht oleh msyarakat. Akan tetapi video tersebut tidak sempurnya, pasalnya pada waktu pengambilan gambar di camp assesment dihalang-halangi oleh petugas padahal telah mengantongi ijin dri pihak yg berwenang. Tahun kemarin juga melakukan diskusi tentang perda tersebut. Tadi pagi mengadakan press conferense, yg meminta pemerintah membatalkan perda tersebut. Dihrapkan pendektan yg dilakukan adalah yg manusiawi dan tidak bertindak kekerasan. Kawan2 melakukan tindakan letigasi dan non letigasi. Saat ini mereka lebih ke tindakan non letigasi. pmberian pendidikan ke msyarakat , pduli ke anak jalanan. Pengrus camp assesment pun tidak begitu paham kondisi orang jalanan itu seperti apa. Pernah terjadi ada seorang pengidap diabet tetapi waktu meminta obat mlah di persulit. Ada juga seorng pecandu yg mengadu ke petugas bahwa dia seorang oda, si petugas malh bingung dan ga tau musti ngapain. Makanan, pakaian,Fasilitas yg di sediakan jauh dari kata cukup. Untuk itu, sangat diharapkn bantuan berupa sandang dan pangan yg bisa disetorkn di PKBI yang nantinyaa akan didistribusikan. Ato dengan mengubungi cp di twitter @sschildjogja. Pemerintah diharapkan apabila membuat peraturan seperti itu ada solusi semisal di bangunkan shelter untuk mereka. Sekian

Regard
sschildjogja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar