TERM OF REFERENCE
PENTAS BEBAS BEREKSPRESI (PERSEPSI)
I.
Latar Belakang
Anak jalanan
dianggap sebagai suatu permasalahan yang harus diatasi karena akan menimbulkan
banyak dampak negatif. Padahal jika kita melihat masalahnya lebih jauh, anak
jalanan adalah korban struktural. Anak-anak bukanlah sumber dari masalah yang
kebanyakan orang kira. Justru situasinya lah yang menyebabkan anak-anak berada
di jalanan. Konsep anak jalanan lebih baik diganti dengan terminologi ‘Children
in Street Situation (CSS)’, karena akan mengkonstruksi stigma negatif kepada
anak-anak di jalanan.
Didalam Pasal
34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara”. ‘CSS’, dapat saja dikategorikan sebagai anak-anak
terlantar, maka seharusnya mereka dipelihara dengan baik oleh Negara. Namun,
pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang tidak merasakan peran Negara
dalam memelihara mereka.
Di Yogyakarta sendiri
sebenarnya sudah ada Perda Perlindungan Anak Di Jalan No 6 Tahun 2011. Tetapi
Perda tersebut terkesan menjadi “sleeping law”. Dibuat tetapi tidak diimplementasikan
dengan baik karena sejak Perda tersebut diimplementasikan, masih sangat banyak
CSS yang berada di Jalanan dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak-anak.
Pada tahun 2014
pemerintah Yogyakarta mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan
Gelandang dan Pengemis. Kondisi CSS yang berada di antara orang-orang di
jalanan sebagai salah satu pihak yang terdampak semakin tercekik. Fasilitas
yang disediakan untuk mereka dinilai tidak layak. Malah, banyak sekali anak
yang mendapatkan perlakukan yang tidak wajar karena disamakan dengan perlakuan
terhadap orang dewasa. Misalnya dicampur bersama orang dewasa di camp
assessment. CSS yang terjepit, bermain petak umpet dengan aparat untuk
menghidupi kehidupannya. Sayang, untuk mendapatkan nafkah di jalan sangatlah
susah karena Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis juga melarang semua
orang untuk memberikan apapun kepada CSS.
Menyadari hal
tersebut, Save Street Children Jogja (SSC Jogja) memiliki ide untuk membajak
ruang publik yang melarang CSS untuk mencari penghidupan. Ide tersebut
diejawantahkan dengan membuat panggung bagi CSS untuk untuk berekspresi dan
menunjukkan bakat-bakat yang mereka miliki tanpa ketakutan untuk ditangkap
aparat. Panggung ini juga akan menjadi kritik bagi aparat yang pilih kasih
karena tidak menangkap pengamen kelompok jalanan dengan perkusinya dan berbagai
pihak yang memanfaatkan ruang jalanan sebagai lahan ekonomi.
Harapan dari
SSC Jogja dari acara ini akan menciptakan sebuah kesadaran baru terhadap CSS,
Perda terkait dan jalan sebagai ruang kehidupan di Yogyakarta.
II.
Tema
“Kurangnya ruang bereksistensi dan berekspresi bagi CSS di
Yogyakarta”
III.
Tujuan
a) Membuka
ruang bagi para ‘Children in Street Situation’ agar dapat
berekspresi di ruang terbuka.
IV.
Materi Tamu Undangan
Tamu Undangan diharapkan dapat memaparkan memberikan kesan dan
kesan terhadap para performance, serta dapat memberikan semangat ataupun
motivasi agar lebih berkarya dan memiliki semangat hidup untuk dapat lebih
baik.
V.
Waktu
Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Sabtu/28 November 2015
Jam :
19.00 – 22.00 WIB
Tempat : KM 0 Yogyakarta
VI.
Peserta
Panitia PERSEPSI, Children in Street Situation, dan tamu undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar