Rabu, 18 November 2015

TERM OF REFERENCE PENTAS BEBAS BEREKSPRESI (PERSEPSI)


TERM OF REFERENCE
PENTAS BEBAS BEREKSPRESI (PERSEPSI)
I.       Latar Belakang
Anak jalanan dianggap sebagai suatu permasalahan yang harus diatasi karena akan menimbulkan banyak dampak negatif. Padahal jika kita melihat masalahnya lebih jauh, anak jalanan adalah korban struktural. Anak-anak bukanlah sumber dari masalah yang kebanyakan orang kira. Justru situasinya lah yang menyebabkan anak-anak berada di jalanan. Konsep anak jalanan lebih baik diganti dengan terminologi ‘Children in Street Situation (CSS)’, karena akan mengkonstruksi stigma negatif kepada anak-anak di jalanan.  
Didalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. ‘CSS’, dapat saja dikategorikan sebagai anak-anak terlantar, maka seharusnya mereka dipelihara dengan baik oleh Negara. Namun, pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang tidak merasakan peran Negara dalam memelihara mereka.
Di Yogyakarta sendiri sebenarnya sudah ada Perda Perlindungan Anak Di Jalan No 6 Tahun 2011. Tetapi Perda tersebut terkesan menjadi “sleeping law”. Dibuat tetapi tidak diimplementasikan dengan baik karena sejak Perda tersebut diimplementasikan, masih sangat banyak CSS yang berada di Jalanan dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak-anak.
Pada tahun 2014 pemerintah Yogyakarta mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis. Kondisi CSS yang berada di antara orang-orang di jalanan sebagai salah satu pihak yang terdampak semakin tercekik. Fasilitas yang disediakan untuk mereka dinilai tidak layak. Malah, banyak sekali anak yang mendapatkan perlakukan yang tidak wajar karena disamakan dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Misalnya dicampur bersama orang dewasa di camp assessment. CSS yang terjepit, bermain petak umpet dengan aparat untuk menghidupi kehidupannya. Sayang, untuk mendapatkan nafkah di jalan sangatlah susah karena Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis juga melarang semua orang untuk memberikan apapun kepada CSS.
Menyadari hal tersebut, Save Street Children Jogja (SSC Jogja) memiliki ide untuk membajak ruang publik yang melarang CSS untuk mencari penghidupan. Ide tersebut diejawantahkan dengan membuat panggung bagi CSS untuk untuk berekspresi dan menunjukkan bakat-bakat yang mereka miliki tanpa ketakutan untuk ditangkap aparat. Panggung ini juga akan menjadi kritik bagi aparat yang pilih kasih karena tidak menangkap pengamen kelompok jalanan dengan perkusinya dan berbagai pihak yang memanfaatkan ruang jalanan sebagai lahan ekonomi.
Harapan dari SSC Jogja dari acara ini akan menciptakan sebuah kesadaran baru terhadap CSS, Perda terkait dan jalan sebagai ruang kehidupan di Yogyakarta.

II.    Tema
“Kurangnya ruang bereksistensi dan berekspresi bagi CSS di Yogyakarta”
III.    Tujuan
a)    Membuka ruang bagi para Children in Street Situation agar dapat berekspresi di ruang terbuka.
b)    Mereduksi stigma negatif yang melekat pada CSS.

IV.    Materi Tamu Undangan
Tamu Undangan diharapkan dapat memaparkan memberikan kesan dan kesan terhadap para performance, serta dapat memberikan semangat ataupun motivasi agar lebih berkarya dan memiliki semangat hidup untuk dapat lebih baik.

V.    Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal               : Sabtu/28 November 2015
Jam                              : 19.00 – 22.00 WIB
Tempat                        : KM 0 Yogyakarta

VI.    Peserta
Panitia PERSEPSI, Children in Street Situation, dan tamu undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar